Kamis, 17 Januari 2013

My Diary

Kelas 7a pelajaran PLH gaada gurunya x_x padahal udah buat makalah PLH :'(

Sabtu, 12 Januari 2013

TUGAS 
PUPUJIAN SUNDA

1. Kautamaan Solat Berjamaah
Eling-eling umat muslimin muslimat
Hayu urang solat berjamaah ……………
Estu kawajiban urang ker di dunia
Kanggo pibekelen jaga di akherat
Anu ngalanggengken solat berjamaah
Eta aya lima rupa kauntungannana
Hiji dilengitkeun kapakirannana
Dua dilengitkeun siksaan kuburna
Tilu dibere buku tikatuhuna
Opat bakal ngaliwatanna cukangna
Cara kilat nyamber bawaning kilat lepasna
Lima teu dihisab asup ka surgana.

2. Babawaan Kajero Kubur
Anu ngucur ka alam kubur tilu dina hadis rosul
Hiji sodakoh jariah iklas kerna Allah
Dua gaduh elmu manfaat sarta dialap manfaat
Tilu gaduh putra anu soleh ngadoakeun te weleh-weleh
Allah huma soli ala sayidina Muhammad
Yarobi soli alaihi wasalim.

3. Ciri nu Ngabakti Kayangwidi
Sorban sanes ciri haji sanes ciri pa kiai
Tapi sorban ciri lalaki nu ngabakti ka yangwidi
Jilbab sanes ciri santri sanes ciri bias ngaji
Tapi jilbab ciri istri nu ngabakti kayang widi
Allah huma soli ala sayidina Muhammad
Yarobi soli alaihi wasalim.
Dosa abdi pami ditimbang ibarat budah lautan
Ibarat gunung anu luhur sarta meni ageng pisan
Saenyana eta malaikat ngabeberkeun dua jangjangna
Maka eta digampilkeun asup ka surga nu langgeng.

4. Tobat ka Gusti
Ila hilas tulil pirdaus si ahlaa
Walaa akwaa alannaril jahiimii
Duh pangeran abdi sanes ahli surga
Namung teu kiat kanaraka teu ka duga
Lain tobat abdi the hampura dosa
Da gusti nu sok ngahampura dosa-dosa.

5. Sarat Wajib Saum
Ari sarat wajib saum
Sing apal heh sepuh anom
Aya lima hiji islam
Dua mukalap multalajam
Katiluna kudu kuat
Opat cageur teu madorot
Lima cicing teu angkat
Lalakon dua marhalat.

6. Muji Jeung Solawat ka Nabi
Nabi urang sarerea
Kayang Nabi anu mulya
Muhammad jenengannana
Arab kures nya bangsana
Ramana Sayid Abdullol
Ibuna Siti Aminah
Dibabarkeub di Mekah
Wengi senen tauh gajah
Medal Nabi akhir jaman
Pisan-pisan ka anehan
Sesembahan bangsa setan
Kabeh pada raruksakan
Ari bilangan taunna
Lima ratus cariosna
Tujuh puluh panambahna
Sareng sahiji punjulna.

7. He Djat Anu Kuat
He djat anu lewih kuat
Nu gagah nu perkasa
Mugia gusti ngajaga
Ti jalma anu dolim dosa
He Allah anu Maha Mulia
Ka anjeun abdi sadaya
Ibadah sakuat daya
Sareng nyuhunkeun pang raksa
He Allah anu ngamankeun
Ka abdi tina kasieun
Mugi gusti nyalametkeun
Ka abdi tinu kasiksa
Gusti Allah anu Maha Suci
Abdi seja pasrah diri
Mugi anjeun kersa nampi
Amal jeung ibadah abdi

8. Gusti Ngahampura Dosa
Yaro bibil mustopa
Balig makol sidana
Wagpirlana mamado
Yawa siar karomi
Gusti muga kanjeng Nabi
Maksud abdi dugikeun
Dosa abdi hampura
Sipat nu berehan pisan.

9. Anak Adam
Anak adam di dunia mayeuna ngumbara
Hirup anjeun di dunia the moal lila
Anak adam umur anjeun teh ngurangan
Saban poe saban peuting di centangan
Anak adam paeh anjeun te nyarengan
Ku anak salaki jeung babandaan
Anak adam paeh eweuh nu dibawa
Ngan asiwah jeung boeh anu dibawa
Anak adam pasaran teu lolongseran
Saban poe saban peting gegeroan
Anak adam ayena kaluar ti imah
Di garotong dina pasaran tugenah
Aduh bapa aduh ema abdi keeng
Rup kapandang rupkutaneh abdi sien
Anak adam di kubur the poek pisan
Nu nyaangan di jero kubur the maca quran.

10. Ka Utamaan Solat Berjamaah
Eling-eling ka jalma nu sok sarolat
Geuwat-geuwat masing gancang ka masigit
Supaya menang darajat berjamaah
Berjamaah anu tujuh likur tea
Arapalkeun ku sadaya umat islam
Arapalkeun ku sadayana umat islam
Ari solat gagancangan
Geus solat tara wiridan
Tara sunat-sunat acan
Nu kitu ajaran setan.

Macam-macam Pupuh

1.    Pupuh Kinanti
2.   Pupuh Mijil
3.   Pupuh Ladrang
4.   Pupuh Sinom
5.   Pupuh Gambuh
6.   Pupuh Maskumambang
7.   Pupuh Balakbak
8.   Pupuh Gurisa
9.   Pupuh Lambang
  10. Pupuh Pangkur
  11. Pupuh Durma
  12. Pupuh Jurudemung
  13. Pupuh Wirangrong
  14. Pupuh Magatru
  15. Pupuh Pucung
  16. Pupuh Dangdanggula
  17. Pupuh Asmarandana

Pencemaran Udara

Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisikkimia, ataubiologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti.
Pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia. Beberapa definisi gangguan fisik seperti polusi suarapanasradiasi atau polusi cahaya dianggap sebagai polusi udara. Sifat alami udara mengakibatkan dampak pencemaran udara dapat bersifat langsung dan lokalregional, maupun global.

Sumber Polusi Udara

Pencemar udara dibedakan menjadi dua yaitu, pencemar primer dan pencemar sekunder. Pencemar primer adalah substansi pencemar yang ditimbulkan langsung dari sumber pencemaran udara. [Karbon monoksida]adalah sebuah contoh dari pencemar udara primer karena ia merupakan hasil dari pembakaran. Pencemar sekunder adalah substansi pencemar yang terbentuk dari reaksi pencemar-pencemar primer di atmosfer. Pembentukan [ozon]dalam [smog fotokimia]adalah sebuah contoh dari pencemaran udara sekunder.
Belakangan ini pertumbuhan keprihatinan akan efek dari emisi polusi udara dalam konteks global dan hubungannya dengan [pemanasan global yg mempengaruhi;
Kegiatan manusia
  • Transportasi
  • Industri
  • Pembangkit listrik
  • Pembakaran (perapian, kompor, furnace,[insinerator]dengan berbagai jenis bahan bakar
  • Gas buang pabrik yang menghasilkan gas berbahaya seperti (CFC)
Sumber alami
  • Gunung berapi
  • Rawa-rawa
  • Kebakaran hutan
  • [Nitrifikasi] dan [denitrifikasi]biologi
Sumber-sumber lain
  • Transportasi[amonia]
  • Kebocoran tangki][klor]
  • Timbulan gas [metana]dari [lahan uruk]/[tempat pembuangan akhir] [sampah]
  • Uap pelarut organik

Jenis-jenis pencemar

Dampak

Dampak kesehatan

Substansi pencemar yang terdapat di udara dapat masuk ke dalam tubuh melaluisistem pernapasan. Jauhnya penetrasi zat pencemar ke dalam tubuh bergantung kepada jenis pencemar. Partikulat berukuran besar dapat tertahan di saluran pernapasan bagian atas, sedangkan partikulat berukuran kecil dan gas dapat mencapai paru-paru. Dari paru-paru, zat pencemar diserap oleh sistem peredaran darah dan menyebar ke seluruh tubuh.
Dampak kesehatan yang paling umum dijumpai adalah ISPA (infeksi saluran pernapasan akut), termasuk di antaranya, asmabronkitis, dan gangguan pernapasan lainnya. Beberapa zat pencemar dikategorikan sebagai toksik dankarsinogenik.
memperkirakan dampak pencemaran udara di Jakarta yang berkaitan dengan kematian prematur, perawatan rumah sakit, berkurangnya hari kerja efektif, dan ISPA pada tahun 1998 senilai dengan 1,8 trilyun rupiah dan akan meningkat menjadi 4,3 trilyun rupiah di tahun 2015.

Dampak terhadap tanaman

Tanaman yang tumbuh di daerah dengan tingkat pencemaran udara tinggi dapat terganggu pertumbuhannya dan rawan penyakit, antara lain klorosisnekrosis, danbintik hitam. Partikulat yang terdeposisi di permukaan tanaman dapat menghambat proses fotosintesis.

Hujan asam

pH biasa air hujan adalah 5,6 karena adanya CO2 di atmosfer. Pencemar udara seperti SO2 dan NO2 bereaksi dengan air hujan membentuk asam dan menurunkan pH air hujan. Dampak dari hujan asam ini antara lain:
  • Mempengaruhi kualitas air permukaan
  • Merusak tanaman
  • Melarutkan logam-logam berat yang terdapat dalam tanah sehingga mempengaruhi kualitas air tanah dan air permukaan
  • Bersifat korosif sehingga merusak material dan bangunan

Efek rumah kaca

Efek rumah kaca disebabkan oleh keberadaan CO2, CFC, metana, ozon, dan N2O di lapisan troposfer yang menyerap radiasi panas matahari yang dipantulkan oleh permukaan bumi. Akibatnya panas terperangkap dalam lapisan troposfer dan menimbulkan fenomena pemanasan global.
Dampak dari pemanasan global adalah:
  • Pencairan es di kutub
  • Perubahan iklim regional dan global
  • Perubahan siklus hidup flora dan fauna

Kerusakan lapisan ozon

Lapisan ozon yang berada di stratosfer (ketinggian 20-35 km) merupakan pelindung alami bumi yang berfungsi memfilter radiasi ultraviolet B dari matahari. Pembentukan dan penguraian molekul-molekul ozon (O3) terjadi secara alami di stratosfer. Emisi CFC yang mencapai stratosfer dan bersifat sangat stabil menyebabkan laju penguraian molekul-molekul ozon lebih cepat dari pembentukannya, sehingga terbentuk lubang-lubang pada lapisan ozon

Kamis, 10 Januari 2013


Pupujian adalah sejenis puisi dalam puisi lama. Dalam puisi bahasa Indonesia, pupujian hampir sama dengan syair.
Pupujian berisi
- pepeling (pengingatan),
- pengajaran keagamaan
- puji ka Allah
- salawat ka Nabi
- doa
Bentuk Pupujian biasanya setiap bait :
- tediri dari 4 baris
- setiap baris terdiri dari 8 engang (suku kata)
- guru lagu a –a – a – a
- biasanya disampaikan dengan cara dinyanyikan
ÉLING-ÉLING DULUR KABÉH

Éling-éling dulur kabéh
ibadah ulah campoléh
beurang peting ulah weléh
bisina kaburu paéh

Sabab urang bakal mati
nyawa dipundut ku Gusti
najan raja nyakrawati
teu bisa nyingkiran pati

Karasana keur sakarat
nyerina kaliwat-liwat
kana ibadah diliwat
tara ngalakukeun solat

Kaduhung liwat kalangkung
tara nyembah ka Yang Agung
sakarat nyeri kalangkung
jasadna teu beunang embung

HAM DI BERBAGAI NEGARA

1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.

2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :

*MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
- Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
- Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
~ Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
~ Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
~ Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
~ Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.

* PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
- Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
- Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
- Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

* HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
- Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
- Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.

* BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
- Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
- Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
- Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
- Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
- Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.

3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.

Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
* Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
* Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
* Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).

Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.

4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :

1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8) Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.

6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
* Undang – Undang Dasar 1945
* Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
* Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
* Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
* Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
* Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
* Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
* Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
* Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.

Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.

SUMBER :http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/